Sumber dana untuk pembangunan tidak cukup
Dana pemerintah pusat (APBN) seperti: DAK, BLM (bantuan langsung masyarakat) melalui program pemberdayaan, dan hibah insentif tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan. Pada salah satu sektor saja, misal pembangunan air minum dan sanitasi, dana tersebut masih jauh dikatakan cukup. Dana yang tersedia harus disinergikan dengan sumber-sumber pendanaan lain seperti DAU (dana alokasi umum), APBD murni, dana desa, CSR, dan tentunya dana swadaya dari masyarakat. Walaupun DAU juga berasal dari APBN, namun DAU ini sudah menjadi otonomi daerah untuk penggunaannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Agar sinergi berjalan efektif dan pemanfaatannya optimal, maka penganggaran harus berbasis peta persoalan di wilayah masing-masing. Peta persoalan akan memperlihatkan berbagai persoalan namun juga memunculkan kebutuhkan prioritas yang jelas, ada output dan outcome terukur. Katakanlah hari ini Kabupaten A mempunyai status akses sanitasi baru sampai 60%, maka untuk mengisi gap 40% tersebut harus jelas sumbernya dari mana dan program apa? Jika sudah tahu peta persoalan, maka akan mudah melakukan identifikasi sumber-sumber dana dan program yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pada kenyataannya, sumber dana yang tersedia terserak dimana-mana namun belum digali dan dikolaborasikan. Bahkan yang seringkali tidak terduga adalah dana swadaya masyarakat, baik berupa in-cash dan in-kind jauh lebih banyak daripada sumber-sumber dana yang selama ini kita kenal. Sayangnya kita tidak pernah menghitung berapa besar dana dari masyarakat tersebut yang sudah dikontribusikan kepada pembangunan di desa.
Nah, jika persoalan air minum dan sanitasi ingin tuntas pada tahun 2019, maka diperlukan kolaborasi: sumber pendanaan dan program.
Kerja bersama dan fokus
Sejak awal perencanaan harus melibatkan stakeholder, seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) harus dilibatkan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis peta persoalan. Pada program pemberdayaan masyarakat, bahkan seluruh warga desa diharapkan ikut berpartisipasi agar mereka tahu apa yang dibangun di desa, terlebih diharapkan ikut berkontribusi dalam segala aspek pembangunan, termasuk pendanaan.
Penggunaan salah satu sumber dana, misal DAK dari Pusat harus dapat memicu kreatifitas OPD dan masyarakat untuk mencari dan melengkapi dengan sumber pendanaan lainnya. Hal ini terkait juga dengan bagaimana Pemda dan masyarakat fokus terhadap salah satu persoalan. Hasil yang dicapai diharapkan lebih efektif dan tepat, tentu juga lebih cepat. Hal yang penting untuk dipahami adalah fokus untuk menyelesaikan masalah hingga tuntas.
Permasalahan di desa seharusnya dapat diselesaikan di tingkat desa, maka diarahkan untuk menggunakan dana desa. Sementara permasalahan infrastruktur yang sifatnya lintas desa atau lintas kecamatan dapat didanai dari DAU. Seringkali adanya program khusus, misal melalui DAK harus dimengerti bahwa dana tersebut sekedar “pancingan” untuk memicu munculnya sumber dana lain. Misal Pemda turut membantu dengan penyediaan dana APBD. Penggunaan APBD diperlukan jika program cukup jelas dan bermanfaat bagi masyarakat. Misal sharing APBD sebanyak 20% untuk mendampingi APBN pada program air minum dan sanitasi perdesaan. Biasanya Pemda akan senang karena sudah ada program yang jelas dan focus untuk mengatasi permasalahan di wilayahnya. Bagi Pemda yang cakap, hal ini menjadi kesempatan baik untuk menggunakan APBD yang tepat.
Hal lain lagi adalah melakukan kreatifitas
pada hal-hal yang sesungguhnya normatif menjadi sesuatu yang istimewa. Misal Pemda memperbesar dukungan pendanaan melalui pengembalian penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat. Dana ini dikembalikan dalam bentuk hibah kepada desa/kelurahan. Hibah dikelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat dan dibatasi penggunaannya. Pembatasan sebagai wujud dari kerja fokus: sebanyak 70% dana hanya boleh digunakan untuk pembangunan air minum dan sanitasi dan jika desa telah 100% akses air minum dan sanitasi aksesnya tercapai, maka pemerintah desa/kelurahan boleh menggunakan dana desa itu untuk yang lain. Tentu aspek legal diperlukan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati untuk mengaturnya. Saya yakin ini akan membuat senang semua pihak. ?
Salam,
Trimo Pamudji Al Djono (Direktur IPEHIJAU dan Konsultan Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pembangunan)