Pembangunan Inklusif, Pelibatan Penyandang Disabilitas untuk Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Show all

Pembangunan Inklusif, Pelibatan Penyandang Disabilitas untuk Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Universal Access dan Penyandang Disabilitas
Bagi saya, teman-teman pelaku program pemberdayaan masyarakat semestinya sudah sangat paham mengenai apa yang dimaksud pembangunan inklusif, yaitu pembangunan yang melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat, segala golongan: kaya-miskin, laki-perempuan, masyarakat rentan, indigenous people, dan penyandang disabilitas. Hanya saja, saking asyiknya terlibat pada proses kegiatan di lapangan yang notabene mengejar output dan progress, seringkali bentuk inklusifnya masih belum benar-benar inklusif, apalagi sensitif.
Pada pelatihan yang diselenggarakan oleh DFAT dan World Bank mengenai penekanan pembangunan inklusif yang melibatkan penyandang disabilitas (sering pula disebut disable, difabel, dan tidak boleh lagi disebut cacat! ), kita tersadarkan kembali tentang bagaimana pentingnya pelibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan. Jika kita ingin meraih target Universal Access (100-0-100), maka semua masyarakat yang belum mendapatkan akses air minum dan sanitasi harus bisa terlayani pada tahun 2019, termasuk didalamnya penyandang disabilitas.
Selanjutnya, bagaimana kita dapat mengidentifikasi penyandang disabilitas agar mereka dapat terlibat dalam proses pembangunan? Salah seorang narasumber pelatihan ini (kebetulan penyandang disabilitas) mengatakan bahwa sebanyak 80% penyandang disabilitas berada di desa. Artinya mutlak bagi program semacam Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang bekerja di desa untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pembangunannya.
td-and-water

(Foto 1. Simbol Aksesbilitas)

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa penyandang pisabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Saya tidak akan menjelaskan lebih lanjut mengenai undang-undang tersebut, silakan membaca sendiri untuk lebih tahu mengenai apa saja isinya.
Dalam konteks Pamsimas, seharusnya cukup mudah kita bisa mengidentifikasi penyandang disabilitas di desa, terlebih program Pamsimas mempunyai tools berupa IMAS (identifikasi masalah dan analisa situasi) yang dipakai untuk identifikasi kondisi desa melalui berbagai macam proses pendampingan. Kita tinggal memperkaya tools tersebut agar lebih sensitive dan ada concern pada penyandang disabilitas.
Orang miskin potensi menjadi penyandang disabilitas
Warga yang miskin biasanya sangat rentan terkena penyakit akibat rendahnya akses terhadap segala fasilitas yang disediakan pemerintah. Warga miskin seperti ini sangat berpotensi menjadi penyandang disabilitas permanen. Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak bayi tidak sanggup melakukan suntik vaksin dikarenakan ketiadaan biaya. Tidak hanya untuk mengganti biaya vaksin (jika itu tidak digratiskan) namun biaya transportasi menuju puskesmas pun menjadi hambatan mereka. Pada akhirnya anak yang tidak suntik vaksin menyebabkan menderita polio sepanjang hidupnya. Anak-anak penyandang polio dipastikan kesulitan mengakses segala bentuk prasarana dan sarana yang disediakan pemerintah dibandingkan dengan anak-anak normal. Siklus berlanjut jika mereka mempunyai keturunan.
Pada kasus di pemukiman miskin yang sebagian warganya masih buang air besar sembarangan, penyebaran penyakit begitu sangat cepat sehingga satu persatu warganya menderita diare dan kemudian mati. Penyakit karena sanitasi buruk lainnya seperti trachoma menyebakan kebutaan bagi penderitanya. Sedangkan penyakit-penyakit lainnya akibat sanitasi buruk menyebabkan masyarakat mempunyai potensi cukup tinggi menjadi penyandang disabilitas.
Pembangunan inklusif di Pamsimas
Pelibatan sejak awal mulai dari perencanaan hingga pemeliharan diharapkan dapat menjadi solusi bagaimana penerapan pembagunan inklusif di Pamsimas. Stigma bahwa penyandang disabilitas perlu dikasihani, perlu dibantu, dan dianggap tidak bisa berperan dalam proses pembangunan adalah hal yang paling sering dirasakan mereka. Pada kenyataannya mereka ingin dianggap sama seperti masyarakat normal biasa dan tidak ingin dikasihani, sehingga dengan keterbatasannya itu mereka bisa turut serta dalam pembangunan dan menikmati hasilnya.
Keterlibatan penyandang disabilitas sangat penting dalam perencanaan dan penentuan pilihan-pilihan pembangunan. Mereka percaya bahwa jika mereka terlibat dan ikut merencanakan, maka semua masyarakat bakal menikmati segala jenis prasarana-sarana yang terbangun. Prinsip ini yang selanjutnya dikenal dengan Universal Design. Universal Design berarti jika para penyandang disabilitas dapat memanfaatkan prasarana-sarana secara optimal, aman dan nyaman, maka seluruh masyarakat tentu dapat pula menikmatinya.
me-batik

(Foto 2. Penyampaiaan hasil diskusi)

Penyandang Disabilitas dan Pengelolaan Air

Pada sesi diskusi mengenai bagaimana penyandang disabilitas dapat terlibat dalam pengelolaan air (water management), terdapat beberapa pertanyaan mearik sebagai berikut:
Bagaimana pemberlakukan tarif bagi penyandang disabilitas? Jika konteksnya hanya disabilitas (bukan karena miskin), penentuan tariff yang berlaku seharusnya sama antara penyandang disabilitas dengan warga normal biasa. Hal ini ingin menegaskan bahwa urusan tanggungjawab pemenuhan tariff semestinya sama.
Trus, bagaimana jika mereka miskin dan penyandang disabilitas? Tentu hal ini menjadi pertimbangan kemanusiaan jika penerapan tariff ini menyebabkan mereka menjadi tambah miskin karena keterbatasannya. Misal, penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi atau berhenti beraktifitas meninggalkan kegiatan ekonominya. Terdapat pengeluaran yang lebih mendesak akibat disabilitasnya dibandingkan dengan membayar iuran air, maka hal ini sepatutnya dibicarakan bersama warga dengan penuh kahati-hatian.
Berapa penggunaan dan jumlah air yang dikonsumsi? Pada perencanaan teknis kebutuhan air hanya dihitung berdasarkan jumlah jiwa penduduk yang direncanakan, di dalamnya termasuk penyandang disabilitas. Kebutuhan air/orang/hari dihitung rata-rata 60-90 liter/orang/hari (untuk wilayah perdesaan) tanpa membedakan apakah penyandang disabilitas atau bukan. Pertanyaan mengenai apakah penyandang disabilitas mengkonsumsi air lebih banyak atau sedikit dibandingkan warga normal, maka prinsip universal design adalah jawabannya.
Bagaimana keterlibatannya dalam operasi dan pemeliharaan sarana? Tanggungjawab penerima manfaat dan pengelola untuk urusan operasi dan pemeliharaan adalah sama. Penyandang disabilitas dapat turut terlibat dalam operasi dan pemeliharaan karena sejak awal yang sudah dilibatkan, dengan memastikan bahwa sarana yang dibangun sudah mempunyai aksesbilitas yang baik atau ramah pada penyandang disabilitas. Sarana yang demikian tentunya mudah dioperasi dan dipelihara oleh mereka. Dengan demikian, keterlibatan penyandang disabilitas dalam operasi & pemeliharaan, bahkan menjadi anggota BPSPAMS sudah tentu tidak menjadi masalah.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
 
Salam,
Trimo Pamudji Al Djono
[Direktur IPEHIJAU dan Konsultan Pemberdayaan Masyarakat]