Masyarakat Adat dan Kepemilikan Sumber Air

Show all

Masyarakat Adat dan Kepemilikan Sumber Air

Sumber air berupa mata air sering kali dipakai oleh masyarakat sebagai alternative pengambilan air untuk keperluan sehari-hari masyarakat di Desa Oepuah, Kab. Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timor (NTT). Selain sungai dan sumur dangkal di beberapa titik rumah yang beruntung masih ada airnya, warga desa sering menjadikan mata air sebagai sumber air utama. Sayang mata air ini sering kering, seperti  mata air di Desa Oepuah yang berada di cekungan dibawah bukit karang.
Pada musim kemarau seperti tahun ini, sudah 8 bulan tidak terjadi hujan di Desa Oepuah sehingga hanya sedikit air keluar dari mata air, bahkan cenderung sekedar membasahi bagian bawah. Air tidak bisa mengalir masuk ke dalam pipa inlet yang seharusnya  bisa tertampung ke reservoir. Otomatis air tidak terdistribusi ke jaringan pipa pelayanan di pemukiman warga Desa Oepuah.
Kondisi seperti ini membuat warga sulit mendapatkan air sehingga harus kembali mencari dan mengambil air dari sumur-sumur yang masih ada airnya dan sebagian membeli air.
boti-5

Gambar 1. Seorang anak memanfaatkan rembesan air dari mata air yang yang sudah mengering di Desa Oepuah

 Terdapat usulan dari warga untuk memperbaiki mata air dengan memperdalam cekungan. Namun mereka terkendala dengan perijinan dari pemilik tanah yang perlu “prosedur adat”. Prosedur ini dianggap cukup rumit dan susah. Perijinan belum tentu berhasil karena memerlukan biaya tinggi untuk upacara adat seperti potong hewan ternak (sapi, kambing, babi atau ayam) dan perlu melakukan negosiasi ulang dari pemilik tanah mengenai harga ijin tanah dalam bentuk rupiah. Kesulitan lainnya adalah seringkali pemilik tanah tidak hanya satu orang namun beberapa orang dalam satu keluarga yang masing-masing mengklaim kepemilikan atas tanah di mata air tersebut. Kepala Desa dan warga sudah sedikit stress  membayangkan situasi yang bakal terjadi dan kadang menyerah.
Melihat kasus diatas, maka ada beberapa usulan dari Kepala Desa Oepuah yang dirembugkan dengan warga sebagai berikut:

  1. Penggunaan Dana Desa untuk membuat bangunan baru dengan opsi sumur bor dangkal/dalam;
  2. Melakukan negosiasi dengan pemilik tanah agar diperbolehkan melakukan rekayasa mata air, selanjutnya prosedur adat tetap dilakukan namun dengan biaya terbatas dari kontribusi warga;
  3. Mencari alternatif-alternatif lainnya yang didiskusikan dengan pemda agar warga desa tetap terlayani.

Hal menarik yang perlu dicermati adalah kepemilikan sumber air di desa diklaim oleh pemilik tanah perlu “upaya khusus (upacara adat)” dalam hal prosedur penggunaan sumber air sebelum digunakan untuk umum (dalam hal ini kasus di Program  Pamsimas).
Terkait dengan ketersediaan sumber air yang langka, terhambatnya pembangunan karena perlu prosedur khusus dan berbiaya, potensi berfungsinya sarana dan pelayanan sangat rendah jika sumber tidak ada,  isu ijin pemilik tanah, serta aturan program pembangunan yang tidak mengijinkan penggunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk penggantian/pembelian tanah.
Pendekatan-pendekatan khusus harus  dilakukan dengan cara arif bijaksana, terbuka, jujur, dan dengan niat tulus  melayani masyarakat supaya kendala-kendala yang sebenarnya bersifat normatif dapat segera teratasi.  Dengan demikian niat untuk menyejahterakan warga melalui terbangunnya sarana air bersih dapat segera terwujud.
 
Oleh,
Trimo Pamudji Al Djono
[Direktur IPEHIJAU dan konsultan pemberdayaan masyarakat]