Laboratorium Lingkungan Mendukung Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
JAKARTA. Berhasilnya penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak.
Direktur Utama PT Unilab Perdana Ir Supandi menjelaskan lahirnya sebuah kebijakan tentu didasarkan kebutuhan dan nilai nilai kepentingan aturan baru maupun aturan pengganti berdampak pada pemangku kepentingan sesuai bidangnya. Dampak ini melahirkan pendapat yang tidak menutup kemungkinan adanya cara pandang yang berbeda atau tumbuhnya ketidak sesuaian antara kepentingan mikro yang tumbuh akibat ketidakjelasan dan pemikiran yang sempit dan terbatas atau ada nilai nilai kepentingan dirinya atau kelompok.
“Untuk mengatur dan menata sesuatu bidang kerja dan kegiatan memerlukan beberapa hal lain, diantaranya komunikasi efektif dalam mengimplementasikan kebijakan yang dimaksud. Oleh karena itu diperlukan bagi pemangku kepentingan yang terintegrasi sehingga pelaksanaan optimal terhadap dari potensi terjadinya depresiasi kewenangan dan tanggungjawab,” kata Supandi dalam kegiatan webinar dengan tema Sinergi Penerapan KAN K-01.10 Untuk Mendukung Pelaksanaan PPRI Nomor 22 Tahun 2021, Rabu (26/1/2022).
Dari hal tersebut, ia mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama dan mendapatkan pencerahan, seperti laboratorium lingkungan sebagai pemantau sekaligus penguji industri atau pengguna dan pihak pemerintah pusat maupun daerah yang menerima hasil pemantauan dan pengujian. Serta mengetahui kondisi lingkungan yang sesuai dengan kebijakan aturan.
“KAN-K 01 ditunjukan pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi oleh karena harus selaras dengan aturan KLHK yang berubah Permen Nomor 23 tahun 2020 sebagai turunannya dalam rinci yang tertuang pada PP 22 tahun 2021,” ucapnya.
Ia menyebutkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 tahun 2020 memiliki nilai yang ditujukan agar data hasil pemantauan lingkungan relevan dengan kondisi pemantauan yang dikawal metode yang sesuai.
“Fasilitas laboratorium yang memadai serta Sumber Daya Manusia yang kompeten dengan ketersediaan data terbukti dan tersedia,” imbuhnya.
Supandi menuturkan KAN K-01.10 mengelaborasi aturan induk agar laboratorium lingkungan sebagai pelaksana pengambil contoh dan analisa sampai tersedia data diperlukan independensi dan kompetensi.
“Dalam kenyataan di lapangan terjadi dampak lain, antara lain seperti sampel harus diambil dari tenaga laboratorium hal ini bermaksud agar sampel uji memerlukan kaidah hasil uji, menggambarkan kesesuaian metoda esensinya tengah pengambil uji yang kompeten dalam pengambil sampel, dalam hal ini tenga kompeten bisa saja dimiliki oleh industri,” tuturnya.
Ia menilai, sampling udara yang saat ini 24 jam telah dilakukan dengan baik, tentunya hal itu di support oleh DLH setempat yang memiliki peran mengawasi dan mengarah sebingga pelaksanaan bisa dilakukan dengan metode yang menjadi acuan.
“Melalui webinar ini kami menginisiasi dengan harapan masing-masing menyadari dan menyelaraskan kembali bahwa setiap aturan harus sesuai dengan kaidah standarisasi, untuk itu secara bersama memahami dan menaati untuk hasil yang sesuai dengan menjaga lingkungan yang tertata dan lestari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menilai kegiatan ini dijadikan sebagai inisiasi untuk sosialisasi serta mencoba bagaimana penyesuaian aturan yang ada dengan sudut pandang masing-masing sesuai dengan peran dan fungsi yang bertanggungjawab.
“Bisa menjadi sumbangsih kita, dalam menyukseskan visi Indonesia yang mempresentasikan semangat pemulihan yang hijau, inklusif dan berkelanjutan. Indonesia menyambut dan berkiprah dalam G20,” pungkasnya.
Sumber: Kedaipena