Kedua regulasi ini bukan sekadar paralel — mereka membentuk struktur piramida regulasi yang by-design saling mengisi.
Permenhut No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan secara eksplisit diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 68 ayat (4), Pasal 76 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 94 ayat (6) Perpres No. 110 Tahun 2025. Peraturan.go.id
Artinya, Perpres 110/2025 adalah kerangka induk (umbrella policy) yang menetapkan filosofi, instrumen, dan tata kelola makro karbon nasional, sementara Permenhut 6/2026 adalah instrumen operasional yang menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam prosedur teknis di sektor kehutanan.
Ya — secara arsitektur regulasi, keduanya dirancang saling menopang dalam tiga dimensi:
1. Sinkronisasi Sistem Registri
Permenhut 6/2026 mengarahkan perdagangan karbon sektor kehutanan dari skema berbasis kuota menuju mekanisme pengimbangan (offset) berbasis proyek, dengan penegasan penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai basis pencatatan dan pelacakan unit karbon — menggantikan pendekatan kuota tetap yang lama. Veritask SRUK ini adalah infrastruktur digital yang diamanatkan oleh Perpres 110/2025, sehingga keduanya terhubung dalam satu ekosistem data yang sama.
2. Penguatan Kelembagaan & Akuntabilitas
Perpres 110/2025 memuat tiga perubahan utama: sinkronisasi kebijakan karbon dengan pembangunan nasional, deregulasi dan penyederhanaan sistem perdagangan karbon melalui SRUK yang terintegrasi, serta desentralisasi dengan pembagian peran antar Kementerian/Lembaga yang lebih jelas dan akuntabel. Kementerian Komunikasi dan Digital Permenhut 6/2026 kemudian mengeksekusi desentralisasi ini dengan menempatkan Menteri Kehutanan sebagai otoritas utama yang menilai dan menerbitkan rekomendasi otorisasi ekspor unit karbon.
3. Keselarasan Target NDC
Permenhut 6/2026 memperkenalkan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim. Antara News
Satu catatan kritis: Meski menguatkan, industri juga mengingatkan adanya celah. Para pelaku industri memberikan masukan penting terkait perlunya aturan pelaksana lanjutan Antara News — terutama soal mekanisme teknis verifikasi, detail safeguard sosial-lingkungan, dan penyelesaian sengketa yang masih perlu didetailkan lebih lanjut.
Carbon developer adalah pihak yang paling langsung merasakan dampak dari dua regulasi ini.
A. Kepastian Hukum Proyek
Permenhut 6/2026 dinilai sebagai instrumen kunci yang memberikan kejelasan dan stabilitas bagi para pelaku usaha untuk mengakselerasi proyek karbon di tanah air. Antara News Sebelumnya, ketidakpastian regulasi menjadi hambatan utama investasi.
B. Ekspansi Area Proyek yang Bisa Dikembangkan
Aksi mitigasi emisi dapat dilaksanakan pada kawasan hutan produksi (tetap/dapat dikonversi), blok pemanfaatan kawasan hutan lindung, zona/blok pemanfaatan Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang belum dibebani izin, hutan adat, hutan hak, dan hutan negara yang bukan kawasan hutan. Veritask
C. Peluang Proyek Nature-Based Solutions (NbS) Skala Besar
Perpres 110/2025 membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi, di mana unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional. Kehutanan
Terdapat sekitar 1,27 juta hektare area di Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru yang siap dioptimalkan, dengan potensi serapan karbon mencapai 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun — membuka ruang bagi keterlibatan swasta dalam menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan. Matamata
D. Akses Pasar Internasional Lebih Terstruktur
Pelaku usaha kini dapat mengajukan ekspor karbon dengan mekanisme Corresponding Adjustment, di mana Menteri Kehutanan menilai permohonan berdasarkan jumlah unit karbon dan kebutuhan pencapaian target NDC nasional, lalu menerbitkan rekomendasi paling lambat 7 hari kerja. Veritask
Ini adalah salah satu sektor yang paling diuntungkan secara langsung.
A. Demokratisasi Pasar Jasa Konsultansi
Masyarakat lokal kini dapat menyiapkan proposal pengembangan karbon dengan dukungan bukan hanya konsultan perusahaan besar, tetapi juga konsultan individual — harapannya agar proses lebih terjangkau dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Antara News Ini membuka pasar baru bagi konsultan skala menengah dan independen.
B. Mandat Teknis yang Spesifik
Pemegang izin dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga teknis dalam penyusunan dokumen DRAM (Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim), yang harus dilengkapi dengan rencana pelibatan masyarakat melalui skema Padiatapa, rencana pembagian manfaat karbon, dan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati serta pencegahan risiko aksi balik. Veritask
C. Kewajiban ESG dan Verifikasi
Permenhut 6/2026 memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), kewajiban sistem manajemen risiko, serta keharusan validasi dan verifikasi oleh lembaga terakreditasi, termasuk ketentuan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam skema internasional. Veritask Ini menciptakan permintaan jasa konsultansi ESG yang besar dan berkelanjutan.
A. Peran Pendampingan Komunitas yang Dilegalkan
Permenhut 6/2026 memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, melibatkan tidak hanya perusahaan tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon. Republika Online NGO dapat berperan sebagai fasilitator dan mitra strategis komunitas-komunitas ini.
B. Peran Safeguard & Pengawasan Sosial
Kewajiban Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) yang tertuang dalam DRAM membuka ruang bagi NGO untuk menjadi pengawal proses konsultasi yang genuine, bukan formalitas.
C. Kemitraan dalam Program Yurisdiksi
Dalam pelaksanaan Program Berbasis Yurisdiksi, pemerintah tidak boleh melakukan perdagangan karbon pada area yang telah memiliki perizinan (seperti PBPH atau hutan adat) sebelum memperoleh kesepakatan dari pemegang izin terkait. Veritask NGO yang selama ini bekerja dengan komunitas adat memiliki posisi strategis sebagai jembatan negosiasi.
| Aktor | Peluang Utama | Berbasis Regulasi |
|---|---|---|
| Carbon Developer | NbS berskala besar, akses pasar internasional, kepastian hukum | Perpres 110/2025 + Permenhut 6/2026 |
| Konsultan Lingkungan | Penyusunan DRAM/DPP, verifikasi ESG, konsultansi individual | Permenhut 6/2026 Pasal 13 & 16 |
| NGO | Pendampingan masyarakat adat, safeguard Padiatapa, program yurisdiksi | Permenhut 6/2026 Pasal 30 |
Dua regulasi ini membentuk arsitektur karbon nasional yang koheren: Perpres 110/2025 sebagai fondasi kebijakan makro, Permenhut 6/2026 sebagai mekanisme operasional sektoral. Keduanya saling menguatkan selama implementasinya konsisten. Yang perlu diantisipasi adalah potensi bottleneck di SRUK yang belum sepenuhnya beroperasi, serta kebutuhan aturan pelaksana lanjutan yang masih ditunggu pelaku industri.
Salam,
Ipehijau