Pencegahan Stunting di Era Pandemi COVID-19

Show all

Pencegahan Stunting di Era Pandemi COVID-19

Program Pengentasan Stunting Dana Desa (Source pic: Pasardana)

Tulisan dibawah ini diambil langsung dari dokumen softcopy judul diatas tanpa sedikitpun ada editing. Website ini hanya ingin memperluas jangkauan pembaca untuk memahami materi yang disajikan dalam Buku Ringkasan Pencegahan Stunting di Era Pandemi COVID-19. (Silakan download disini:Pencegahan Stunting_Habibie Center)

Dokumen ini menyajikan hasil kajian yang dilakukan oleh The Habibie Center (THC) yang telah dilakukan melalui metode kajian literatur, wawancara dan focus group discussion. Fokus kajian adalah pada implementasi kebijakan pencegahan stunting di era pandemic Covid-19 selama tahun 2020 hingga 2021, sedangkan tujuan akhir dari kajian adalah untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait beberapa kebijakan yang bisa menjadi prioritas pasca pandemi COVID-19.

Dampak pandemi, termasuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pandemi COVID-19 telah mengakibatkan penurunan penghasilan sebagian besar keluarga di Indonesia. BPS mencatat bahwa angka kemiskinan di Indonesia meningkat menjadi 10,14% pada September 2021. Di tahun 2021, WHO, UNICEF dan World Bank memperkirakan peningkatan jumlah balita wasting di dunia sebanyak 15%. Hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018 menyatakan terdapat sekitar 30,8% atau 6,6 juta balita Indonesia mengalami stunting di tahun 2018. Sementara itu di tahun 2019, hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) menunjukkan prevalensi stunting sebesar 27,67% dan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) melaporkan prevalensi stunting 2021 adalah sebesar 24.4%. Di antara negara-negara di dunia, Indonesia menduduki posisi 122 dari 157 negara dan prevalensi stunting yang melebihi 20% mengindikasikan masalah kesehatan masyarakat yang serius.

Indonesia menargetkan prevalensi stunting sebesar 14% di tahun 2024 dan 10% di tahun 2030. Mengawali tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menargetkan penurunan angka stunting setidaknya 2,7% per tahun melalui skenario percepatan RPJMN.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 mencanangkan target penurunan stunting menjadi 14% dan wasting 7% pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan cakupan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

Source: https://www.habibiecenter.or.id/publikasi-buku-dan-laporan-penelitian